Petugas Satpol PP Pacitan saat sidak menemukan rokok ilegal yang beredar di sejumlah toko kelontong. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia) |
PacitanTerkini.ID - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan saat ini masih tergolong dalam skala kecil, namun tantangan pemberantasannya tetap besar.
Kasatpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, mengungkapkan bahwa pihaknya secara berkala melakukan operasi bersama Bea Cukai untuk menindak peredaran rokok tanpa cukai ini.
"Meskipun skala peredarannya kecil, kami tetap melakukan operasi bersama Bea Cukai. Namun, kewenangan penindakan hukum sepenuhnya berada di tangan mereka," jelas Ardyan.
Salah satu kendala utama dalam pemberantasan rokok ilegal adalah distribusi melalui platform online.
"Pemasaran dan distribusi rokok ilegal secara online menjadi tantangan tersendiri. Kami bekerja sama dengan jasa pengiriman, tetapi penindakan tetap kami koordinasikan dengan Bea Cukai," tambah Ardyan dilansir PacitanTerkini.ID dari TimesIndonesia.Com.
Peredaran rokok ilegal juga sering terjadi di wilayah perbatasan, sehingga diperlukan kerjasama dengan kabupaten tetangga seperti Wonogiri, Ponorogo, dan Trenggalek.
Selain itu, maraknya penjualan melalui media sosial seperti TikTok dan Instagram juga menjadi perhatian.
Untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Kasatpol PP Pacitan mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli rokok dan memastikan legalitasnya.
Sosialisasi juga dilakukan, meskipun diakui masih terdapat keterbatasan.
"Kami berharap media dapat membantu menyebarkan informasi terkait rokok ilegal," ujar Ardyan.
Saat ini, operasi menyasar sejumlah pasar dan toko kelontong yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal.
Namun, tindakan terhadap pedagang kecil dilakukan secara persuasif.
"Kami akan memperingatkan dan menyita barang bukti, tetapi kami juga akan membayar rokok tersebut agar pedagang kecil tidak dirugikan," ungkap Ardyan.
Seorang pedagang toko kelontong di Pacitan mengakui bahwa rokok tanpa cukai memiliki harga yang lebih murah dan diminati beberapa pembeli.
Meskipun demikian, ia menyadari risiko menjual rokok ilegal.
Dengan maraknya peredaran rokok ilegal melalui berbagai platform, masyarakat dan pedagang diminta lebih waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan.***