Kasus Penunggakan Upah Buruh di Pabrik Triplek Pacitan, Perusahaan Terancam Penutupan |
PacitanTerkini.Id - Kasus penunggakan pembayaran upah buruh di PT Linggar Jati Mahardika Mulia II, Pacitan, berpotensi berujung pada tindakan penyegelan perusahaan.
Hery Surjanto, pengawas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, menegaskan bahwa tanpa penyelesaian yang memadai, perusahaan dapat menghadapi konsekuensi serius.
Saat ini, pihaknya sedang menunggu surat tugas untuk melanjutkan tindakan terkait kasus ini.
"Setelah masuk ke provinsi, tidak ada lagi ruang untuk kompromi atau mediasi," ungkapnya saat ditemui di kantor BPJS Ketenagakerjaan Pacitan pada Selasa, 17 September 2024.
Dokumen-dokumen terkait kasus ini sedang diproses untuk dilimpahkan ke tingkat provinsi, termasuk bukti notulensi yang akan dimasukkan dalam laporan resmi.
Ketika ditanya mengenai jumlah tunggakan pembayaran upah, Hery menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi tersebut.
"Seharusnya ada laporan, tetapi hingga saat ini kami belum menerimanya," tambahnya.
Hery juga menjelaskan bahwa risiko terburuk bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran upah adalah kemungkinan penutupan.
"Meskipun PT Linggar Jati Mahardika Mulia memiliki dua unit, penindakan akan berfokus pada yang dilaporkan," jelasnya.
Pihak Disnakertrans Provinsi akan menunggu surat tugas sebelum mengambil langkah lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan melibatkan Disnaker Pacitan dalam proses tersebut.
Sebagai latar belakang, masalah ini bermula pada akhir 2023 ketika karyawan mengajukan permintaan kepada perusahaan untuk membayar tunggakan gaji mereka untuk periode 16-30 November 2023.
Meskipun Disdagnaker Pacitan telah memediasi dalam pertemuan tripartit, yang menghasilkan kesepakatan bahwa pembayaran maksimal harus dilakukan pada 10 September 2024, perusahaan belum memenuhi kewajibannya hingga saat ini.
"Kita akan menunggu perkembangan dari provinsi. Ketika surat turun, kami akan segera menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Hery.***